Pengaruh Pemberlakuan MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) bagi UKM Indonesia
I.
Pendahuluan
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah
sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih
paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil
dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan
perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Deklarasi
Komunitas Ekonomi ASEAN bertujuan membentuk ASEAN sebagai pasar tunggal dan
basis produksi yang
menggerakkan para pelaku
usaha, suatu kawasan
dengan pembangunan ekonomi yang
merata, kawasan ekonomi
yang berdaya saing
tinggi serta kawasan yang
terintegrasi penuh dengan ekonomi global. Dari pendasaran tujuan ini tampak bahwa
akan timbul berbagai aliran investasi, penghapusan tarif dan faktor-faktor lain
secara progresif, yang dapat dituangkan dalam prosedur, kebijakan, regulasi dan
peraturan lainnya didalam upaya mengurangi
hambatan-hambatan demi kemajuan
bersama, adanya pemberlakuan
sertifikasi dan standardisasi atas produk dan jasa, sebagai wujud perlindungan
terhadap konsumen. Dalam
cetak biru yang
ada disebutkan adanya
perhatian mendorong pertumbuhan
dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah. Asean Policy Blueprint for SME
Development APBSD menguraikan kerangka kerja untuk pengembangan Usaha
Mikro Kecil dan Menengah UMKM di kawasan ASEAN. UKM
mempunyai keterbatasan, yaitu hambatan dalam hal kebijakan di mana terdapat disiplin
pasar yang menyebabkan UKM sulit bersaing, antara lain ketentuan ekspor,
ketentuan impor di negara tujuan, syarat-syarat distribusi di luar negeri, dan
dokumentasi. Keterbatasan lainnya yakni berupa kendala yaitu penyesuaian pasar
di mana UKM belum memiliki kemampuan untuk melakukan ekspor secara sendiri, dan
terdapat kendala persaingan antara lain standarisasi, sertifikasi, pengemasan dan
pelabelan.
II.
Isi
Pemberlakuan
MEA menjadi sebuah realita yang harus dihadapi oleh berbagai sektor
industri, ditengah perbandingan kebutuhan pasar dengan tenaga kerja
industri yang terjadi saat ini. Ekonomi nasional saat ini banyak didorong
oleh kontribusi industri kreatif dengan melibatkan banyak generasi muda
yang memiliki kreatifitas dan inovasi yang berorientasi pada Usaha Kecil
dan Menengah (UKM).
Namun
kenyataannya banyak Kendala yang saat ini dirasakan bagi UKM diantaranya
ditengarai oleh minimnya faktor pemodalan, sulitnya perizinan, faktor
pasar yang lemah serta minim Daya kecintaan masyarakat terhadap produk
lokal.
Dengan diberlakukannya MEA Indonesia, membuat
pasar dalam negeri menjadi lesu karena masyarakat Indonesia lebih memilih
dan suka terhadap produk luar. Dan setiap tahun dampak MEA terhadap
UKM Indonesia meningkat, hal ini disebabkan masih rendahnya daya saing
produk asli Indonesia dibandingkan dengan produk luar yang memiliki
kualitas yang bagus.
Dengan
jumlah penduduk yang mencapai 50 persen dari penduduk ASEAN dan jumlah
pendapatan perkapita yang lebih kecil dibandingkan negara-negara ASEAN
seperti Malaysia, Singapore dan Thailand, maka MEA sebenarnya lebih
menguntungkan bagi pengembangan ekonomi Indonesia, terutama dalam pemerataan
pendapatan, namun jika pemerataan itu tidak dilakukan dalam waktu yang
cepat, Indonesia akan dapat kehilangan sumber daya manusia terbaik yang
berpindah tempat untuk mencari penghidupan yang layak di luar Indonesia.
Selain
itu dengan pemberlakukan MEA Indonesia dapat menjadi peluang untuk
perbaikan ekonomi domestik dengan masuknya investor-investor yang berada di
sekitar ASEAN, dengan asumsi bahwa Indonesia merupakan pasar potensial
maka pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mengalami kemajuan yang signifikan,
apalagi jika disertai dengan kuatnya peran pemerintah dalam menyiapkan
insan-insan professional, maka tingkat pendaptan dan pendidikan masyarakat
Indonesia akan meningkat. Masyarakat Indonesia juga dapat meperluas investasi
mereka dikawasan-kawasan ASEAN sehingga kemampuan produksi dan
ekonomi domestik juga semakin bertambah membaik. Namun, pemerintah juga
perlu membatasi dan memproteksi warga negara Indonesia yang akan
berpindah mencari pekerjaan di luar Indonesia, jangan sampai mereka
minim profesionalitas.
Beberapa
hal harus diantisipasi dengan melakukan pembatasan-pembatasan regulative yang bersifat khusus, diantaranya pelarangan
warga asing untuk membeli dan memiliki tanah, larangan warga asing untuk mempekerjakan
masyarakat lokal kurang dari 60 persen dari jumlah pekerja,larangan untuk
membuat industri exploratif yang dapat mengurangi dan menggangu batas
wilayah Indonesia, serta regulasi-regulasi lainnya yang dapat menciptakan
exploitasi kepentingan publik sehingga MEA benar-benar menjadi peluang
bagi kemajuan ekonomi nasional.
Bagi UKM di Indonesia, keberadaan MEA
tentu menjadi salah satu momentum untuk meningkatkan kualitas barang dan
pelayanan jasa yang diberikan. Karena secara langsung akan dihadapkan dengan
pasar yang lebih luas dari sebelumnya. Tentunya dengan pemangkasan anggaran
distribusi yang sangat membantu delivery barang lebih cepat dan murah.
Dampak Positif MEA Bagi UKM di Indonesia
Jika ditanggapi dengan benar dan
langkah yang tepat, tentu bisa menjadi loncatan baik untuk perekonomian di
Indonesia. Berikut ini berbagai dampak positif MEA bagi UMKM di Indonesia :
1.
Tenaga
ahli terampil bisa terserap lebih baik di pasar luar negeri
2. Ketersediaan
barang dan jasa lebih murah karena ada pemangkasan biaya import barang jadi
atau barang baku sebelum diolah di dalam negeri.
3. Proses
produksi lebih murah karena bahan baku dan mesin produksi lebih mudah
didapatkan.
4. Peluang
wirausaha baru sangat tinggi karena pasar bebas memberikan jangkauan produk
lebih luas, relasi bisnis lebih luas dan pengembangannya yang semakin mudah
dilakukan.
Dampak Negatif MEA Bagi UKM
di Indonesia
Namun jika UKM Indonesia tidak melakukan
persiapan sejak dini dan tidak tepat dalam melakukan penanganan bisa jadi justru
memperburuk ekonomi Indonesia Itu sendiri. Meski kecil kemungkinannya berikut
ini dampak negatif MEA yang mungkin terjadi pada UKM Indonesia.
1. Kebutuhan tenaga trampil industri
perminyakan di Indonesia sangat besar, namun SDM negeri ini yang menguasai
minyak cukup terbatas. Alhasil bangsa asing akan masuk ke Indonesia untuk
memenuhi kekosongan lapangan pekerjaan itu. Hukum rimba akan bersaing, siapa
yang berkompeten, dialah yang akan diambil.
2. Industri kecil yang memiliki daya
saing lemah akan semakin tergeser karena semakin banyak produk dengan jenis
sama yang lebih murah. Contoh kasus produk mainan dari China yang dijual sangat
murah di Indonesia.
3. Sektor perdagangan akan langsung head
to head baik yang besar dan yang kecil secara langsung. Alhasil mereka yang
memiliki modal terbatas, sumberdaya terbatas tidak bisa langsung bersaing jika
tidak dibarengi kreatifitas yang lebih baik.
Jauh
dari pada itu, ada peluang yang sebenarnya sangat besar dan bisa dimanfaatkan
oleh UKM di Indonesia. Pertama, sektor perdagangan E-Commerse atau bisnis
online sangat terbuka luas. Kedua, sektor jasa sangat mungkin berkembang dengan
adanya kebutuhan industri semakin tinggi. Misalnya jasa pengiriman barang, jasa
antar jemput dan lain sebagainya. Ketiga, hal yang tidak boleh terlupakan
adalah bahwa Indonesia adalah negera kepulauan yang memiliki jutaan tempat
wisata menarik yang bisa dieksplorasi.
Jika UKM bisa terus menempa
dirinya menjadi lebih baik dalam hal kapasitas dan strategi bisnis, tentu
keberhasilan bisa diraih lebih mudah. Ingatlah bahwa UKM adalah salah satu
bibit terbaik yang akan menumbuhkan ekonomi Indonesia dengan cara lebih stabil.
III.
Penutup
-Kesimpulan
UKM adalah Salah satu
bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah. Namun dengan diberlakukannya MEA di Indonesia menimbulkan
pengaruh yang begitu besar bagi masyarakat Indonesia terutama bagi UKM Indonesia. Keuntungan yang
didapatkan oleh para UKM (Usaha Kecil dan Menengah) dengan adanya MEA akan
lebih mudah menjual barang-barang produksinya ke negara-negara di ASEAN.
Liberalisasi perdangangan barang di ASEAN ini menyebabkan berkurangnya biaya
transportasi dan biaya telekomunikasi para UKM dengan konsumen, selain
itu. Disamping itu MEA juga dapat merugikan para UKM yaitu Industri kecil
yang memiliki daya saing lemah akan semakin tergeser karena semakin banyak
produk dengan jenis sama yang lebih murah. UKM yang memiliki modal terbatas,
sumberdaya terbatas tidak bisa langsung bersaing jika tidak dibarengi
kreatifitas yang lebih baik.
-saran
Para UKM sangat penting diperhatikan karena apabila mengelola
UKM dengan baik terutama dalam segala bidang dalam pengembangan suatu usaha
maka akan memberikan keuntungan yang baik bagi suatu usaha, dapat memperluas
usaha, meningkatkan inovasi dan daya saing serta kreativitas yang tiada batas
untuk menghadapi MEA.
IV.
Referensi
http://repository.wima.ac.id/982/1/ETR005%20%20Budianto%20Tedjasuksmana.