Minggu, 20 November 2016

Pengaruh Pemberlakuan MEA bagi UKM Indonesia

Pengaruh Pemberlakuan MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) bagi UKM  Indonesia

I.                    Pendahuluan
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Deklarasi Komunitas Ekonomi ASEAN bertujuan membentuk ASEAN sebagai pasar tunggal  dan  basis  produksi  yang  menggerakkan  para  pelaku  usaha,  suatu  kawasan  dengan pembangunan  ekonomi  yang  merata,  kawasan  ekonomi  yang  berdaya  saing  tinggi  serta kawasan yang terintegrasi penuh dengan ekonomi global. Dari pendasaran tujuan ini tampak bahwa akan timbul berbagai aliran investasi, penghapusan tarif dan faktor-faktor lain secara progresif, yang dapat dituangkan dalam prosedur, kebijakan, regulasi dan peraturan lainnya didalam  upaya  mengurangi  hambatan-hambatan  demi  kemajuan  bersama,   adanya pemberlakuan sertifikasi dan standardisasi atas produk dan jasa, sebagai wujud perlindungan terhadap  konsumen.  Dalam  cetak  biru  yang  ada  disebutkan  adanya  perhatian  mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah. Asean Policy Blueprint for SME Development APBSD menguraikan kerangka kerja untuk pengembangan Usaha Mikro  Kecil dan Menengah UMKM  di kawasan ASEAN. UKM mempunyai keterbatasan, yaitu hambatan dalam hal kebijakan di mana terdapat disiplin pasar yang menyebabkan UKM sulit bersaing, antara lain ketentuan ekspor, ketentuan impor di negara tujuan, syarat-syarat distribusi di luar negeri, dan dokumentasi. Keterbatasan lainnya yakni berupa kendala yaitu penyesuaian pasar di mana UKM belum memiliki kemampuan untuk melakukan ekspor secara sendiri, dan terdapat kendala persaingan antara lain standarisasi, sertifikasi, pengemasan dan pelabelan.

II.                  Isi
Pemberlakuan MEA menjadi sebuah realita yang harus dihadapi oleh berbagai sektor industri, ditengah perbandingan kebutuhan pasar dengan tenaga kerja industri yang terjadi saat ini. Ekonomi nasional saat ini banyak didorong oleh kontribusi industri kreatif dengan melibatkan banyak generasi muda yang memiliki kreatifitas dan inovasi yang berorientasi pada Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Namun kenyataannya banyak Kendala yang saat ini dirasakan bagi UKM diantaranya ditengarai oleh minimnya faktor pemodalan, sulitnya perizinan, faktor pasar yang lemah serta minim Daya kecintaan masyarakat terhadap produk lokal.
Dengan  diberlakukannya MEA Indonesia, membuat pasar dalam negeri menjadi lesu karena masyarakat Indonesia lebih memilih dan suka terhadap produk luar. Dan setiap tahun dampak MEA terhadap UKM Indonesia meningkat, hal ini disebabkan masih rendahnya daya saing produk asli Indonesia dibandingkan dengan produk luar yang memiliki kualitas yang bagus.
Dengan jumlah penduduk yang mencapai 50 persen dari penduduk ASEAN dan jumlah pendapatan perkapita yang lebih kecil dibandingkan negara-negara ASEAN seperti Malaysia, Singapore dan Thailand, maka MEA  sebenarnya lebih menguntungkan bagi pengembangan ekonomi Indonesia, terutama dalam pemerataan pendapatan, namun jika pemerataan itu tidak dilakukan dalam waktu yang cepat, Indonesia akan dapat kehilangan sumber daya manusia terbaik yang berpindah tempat untuk mencari penghidupan yang layak di luar Indonesia.
Selain itu dengan pemberlakukan MEA Indonesia dapat menjadi peluang untuk perbaikan ekonomi domestik dengan masuknya investor-investor yang berada di sekitar ASEAN, dengan asumsi bahwa Indonesia merupakan pasar potensial maka pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mengalami kemajuan yang signifikan, apalagi jika disertai dengan kuatnya peran pemerintah dalam menyiapkan insan-insan professional, maka tingkat pendaptan dan pendidikan masyarakat Indonesia akan meningkat. Masyarakat Indonesia juga dapat meperluas investasi mereka dikawasan-kawasan ASEAN sehingga kemampuan produksi dan ekonomi domestik juga semakin bertambah membaik. Namun, pemerintah juga perlu membatasi dan memproteksi warga negara Indonesia yang akan berpindah mencari pekerjaan di luar Indonesia, jangan sampai mereka minim profesionalitas.
Beberapa hal harus diantisipasi dengan melakukan pembatasan-pembatasan regulative  yang bersifat khusus, diantaranya pelarangan warga asing untuk membeli dan memiliki tanah, larangan warga asing untuk mempekerjakan masyarakat lokal kurang dari 60 persen dari jumlah pekerja,larangan untuk membuat industri exploratif yang dapat mengurangi dan menggangu batas wilayah Indonesia, serta regulasi-regulasi lainnya yang dapat menciptakan exploitasi kepentingan publik sehingga MEA benar-benar menjadi peluang bagi kemajuan ekonomi nasional.
Bagi UKM di Indonesia, keberadaan MEA tentu menjadi salah satu momentum untuk meningkatkan kualitas barang dan pelayanan jasa yang diberikan. Karena secara langsung akan dihadapkan dengan pasar yang lebih luas dari sebelumnya. Tentunya dengan pemangkasan anggaran distribusi yang sangat membantu delivery barang lebih cepat dan murah.

Dampak Positif MEA Bagi UKM di Indonesia
Jika ditanggapi dengan benar dan langkah yang tepat, tentu bisa menjadi loncatan baik untuk perekonomian di Indonesia. Berikut ini berbagai dampak positif MEA bagi UMKM di Indonesia :
1.      Tenaga ahli terampil bisa terserap lebih baik di pasar luar negeri
2.    Ketersediaan barang dan jasa lebih murah karena ada pemangkasan biaya import barang jadi atau barang baku sebelum diolah di dalam negeri.
3.    Proses produksi lebih murah karena bahan baku dan mesin produksi lebih mudah didapatkan.
4.    Peluang wirausaha baru sangat tinggi karena pasar bebas memberikan jangkauan produk lebih luas, relasi bisnis lebih luas dan pengembangannya yang semakin mudah dilakukan.

Dampak Negatif MEA Bagi UKM di Indonesia
Namun jika UKM Indonesia tidak melakukan persiapan sejak dini dan tidak tepat dalam melakukan penanganan bisa jadi justru memperburuk ekonomi Indonesia Itu sendiri. Meski kecil kemungkinannya berikut ini dampak negatif MEA yang mungkin terjadi pada UKM Indonesia.
1.     Kebutuhan tenaga trampil industri perminyakan di Indonesia sangat besar, namun SDM negeri ini yang menguasai minyak cukup terbatas. Alhasil bangsa asing akan masuk ke Indonesia untuk memenuhi kekosongan lapangan pekerjaan itu. Hukum rimba akan bersaing, siapa yang berkompeten, dialah yang akan diambil.
2.  Industri kecil yang memiliki daya saing lemah akan semakin tergeser karena semakin banyak produk dengan jenis sama yang lebih murah. Contoh kasus produk mainan dari China yang dijual sangat murah di Indonesia.
3.  Sektor perdagangan akan langsung head to head baik yang besar dan yang kecil secara langsung. Alhasil mereka yang memiliki modal terbatas, sumberdaya terbatas tidak bisa langsung bersaing jika tidak dibarengi kreatifitas yang lebih baik.
Jauh dari pada itu, ada peluang yang sebenarnya sangat besar dan bisa dimanfaatkan oleh UKM di Indonesia. Pertama, sektor perdagangan E-Commerse atau bisnis online sangat terbuka luas. Kedua, sektor jasa sangat mungkin berkembang dengan adanya kebutuhan industri semakin tinggi. Misalnya jasa pengiriman barang, jasa antar jemput dan lain sebagainya. Ketiga, hal yang tidak boleh terlupakan adalah bahwa Indonesia adalah negera kepulauan yang memiliki jutaan tempat wisata menarik yang bisa dieksplorasi.

Jika UKM bisa terus menempa dirinya menjadi lebih baik dalam hal kapasitas dan strategi bisnis, tentu keberhasilan bisa diraih lebih mudah. Ingatlah bahwa UKM adalah salah satu bibit terbaik yang akan menumbuhkan ekonomi Indonesia dengan cara lebih stabil.
III.                Penutup
-Kesimpulan
UKM adalah Salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah. Namun dengan diberlakukannya MEA di Indonesia menimbulkan pengaruh yang begitu besar bagi masyarakat Indonesia  terutama bagi UKM Indonesia. Keuntungan yang didapatkan oleh para UKM (Usaha Kecil dan Menengah) dengan adanya MEA akan lebih mudah menjual barang-barang produksinya ke negara-negara di ASEAN. Liberalisasi perdangangan barang di ASEAN ini menyebabkan berkurangnya biaya transportasi  dan biaya telekomunikasi para UKM dengan konsumen, selain itu. Disamping itu MEA juga dapat merugikan para UKM yaitu Industri kecil yang memiliki daya saing lemah akan semakin tergeser karena semakin banyak produk dengan jenis sama yang lebih murah. UKM yang memiliki modal terbatas, sumberdaya terbatas tidak bisa langsung bersaing jika tidak dibarengi kreatifitas yang lebih baik.

-saran
Para UKM sangat penting diperhatikan karena apabila mengelola UKM dengan baik terutama dalam segala bidang dalam pengembangan suatu usaha maka akan memberikan keuntungan yang baik bagi suatu usaha, dapat memperluas usaha, meningkatkan inovasi dan daya saing serta kreativitas yang tiada batas untuk menghadapi MEA.

IV.                Referensi

http://repository.wima.ac.id/982/1/ETR005%20%20Budianto%20Tedjasuksmana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar