Minggu, 22 Oktober 2017

Ekonomi Koperasi #Softskill

Nama : Sri Winarti
NPM : 28216015
Kelas: 2EB19


TM - 2
l  Prinsip-Prinsip Koperasi
Ø  Prinsip Koperasi Menurut Para Ahli
-       Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.      Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.      Perkumpulan dengan sukarela
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.  Pendidikan anggota.
-       Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
1.         Pengawasan secara demokratis
2.         Keanggotaan yang terbuka
3.         Bunga atas modal dibatasi
4.         Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya
5.         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.         Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.         Netral terhadap politik dan agama

-       Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen.
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1.         Swadaya
2.         Daerah kerja terbatas
3.         SHU untuk cadangan
4.         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.         Usaha hanya kepada anggota
7.         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

-       Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
-     Swadaya
-     Daerah kerja tak terbatas
-     SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
-     Tanggung jawab anggota terbatas
-     Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
-     Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
-     .
-       Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
1.      Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
1)   Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2)   Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3)   Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4)   Adanya pembatasan bunga atas modal
5)   Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6)   Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7)   Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
2.      Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
           Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1)   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)   Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3)   Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4)   Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5)   Kemandirian
6)   Pendidikan perkoperasian
7)   Kerja sama antar koperasi
Terdapat  5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4)      Pemberian balas terhadap modal terbatas
5)      Kemandirian
TM- 3
l Dasar hukum pembentukan koperasi
1.      Peraturan   Pemerintah   Nomor   4   Tahun   1994   tentang   Persyaratan   dan   Tata   Cara. Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
2.      Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.      Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Nomor   :   98/Kep/KEP/KUKM/X/2004   tanggal   24   September   2004   tentang   Notaris Sebagai Pembuat Akta Pendirian Koperasi.
4.       UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan  prinsip  koperasi  sekaligus   sebagai gerakan  ekonomi  rakyat yang  berdasar  atas asas kekeluargaan. (pasal 1, ayat [1] ) (UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku  UU Nomor  12 Tahun  1967   tentang  Pokok-pokok  Perkoperasian,  Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832).
5.      UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan usaha   simpan   pinjam   :   kegiatan   yang   dilakukan   untuk   menghimpun   dana   dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] ). Calon anggota  koperasi  sebagaimana  dimaksud   dalam   waktu  paling  lama  3  bulan   setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] ).
TM-3
l  Dasar Hukum Pembentukan Koperasi
1.      Undang-undang No. 25 Tahun 1992
Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam undang undang ini menegaskan bahwa pembinaan koperasi, pengesahan perubahan anggaran dasar dan pemberian status badan hukum koperasi merupakan wewenang serta tanggung jawab pemerintah. Wewenang tersebut dapat dilimpahkan pada menteri yang membidangi koperasi. Dengan demikian pemerintah bukan untuk mencampuri urusan internal organisasi koperasi namun hanya mengawasi dan memperhatikan prinsip kemandirian koperasi.
Undang undang ini di susun dengan maksud untuk memperjelas dan mempertegas jati diri, tujuan, peran, manajemen, kedudukan serta pemodalan dan pembinaan koperasi agar dapat terwujudnya kehidupan koperasi sesuai dengan azas koperasi yaitu azas kekeluargaan.
2.      Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994
Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Koperasi perlu diberikan status badan hukum agar dapat melaksanakan fungsi dan perannya secara efektif . Untuk mendapatkan status badan hukum koperasi harus memperoleh akta pendirian yang sudah mendapatkan pengesahan dari pemerintah yang selanjutnya koperasi bertindak secara mandiri dan melakukan tindakan hukum sesuai maksud dan tujuannya.
Perubahan anggaran dasar koperasi juga memerlukan pengesahan pemerintah yang menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan atau pembagian koperasi merupakan perubahan yang sangat mendasar. Perubahan cukup dilaporkan kepada pemerintah dan diumumkan dalam media massa setempat.
3.      Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994
Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah. Pembubaran koperasi dilakukan apabila kegiatan koperasi dirasa membahayakan atau menghambat sistem koperasi misalnya kelangsungan hidupnya sudah tidak dapat dipertahankan lagi meskipun sudah diberikan bantuan sekalipun atau tidak berjalan sesuai dengan undang-undang atau anggaran dasar koperasi maka koperasi seperti ini sebaiknya di bubarkan. Pembubaran koperasi hanya dapat dilakukan oleh pemerintah yang berwenang dengan segala jenis pertimbangan.
4.      Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan simpan pinjam sangat dibutuhkan oleh para anggota koperasi salah satunya untuk meningkatkan modal usaha mereka. Maka dari itu dalam peraturan pemerintah ini dimuat ketentuan yang bertujuan agar kegiatan simpan pinjam yang dilakukan oleh koperasi berkembang dan berjalan secara jelas, mandiri, teratur dan tangguh. Selain itu juga memuat ketentuan untuk mengantisipasi prospek masa depan dimana modal usaha sangat menentukan kelangsungan hidup dan anggota yang bersangkutan.
5.      Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998
Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi. Peraturan pemerintah ini mengatur tentang prinsip modal yang meliputi sumber modal penyertaan, hak dan kewjiban, pengelolaan dan pengawasan, perjanjian sebagai dasar penyelenggaraan, pengalihan modal penyertaan dan ketentuan peralihan dibiayai oleh modal penyertaan bagi koperasi yang selama ini telah menyelenggarakan usaha. Pelaksanaan modal penyertaan perlu diatur dalam sebuah peraturan pemerintah untuk mempertegas kedudukan modal penyertaan dan memberikan kepastian hukum bagi pemodal dan koperasi.
Sebagai bagian dari koperasi modal penyertaan yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara pemodal dan koperasi hal ini tidak terlepas dari pembinaan menteri. Menteri bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan koperasi, maka dari itu peraturan pemerintah ini juga mengatur koperasi yang penyelanggaraan usahanya dibiayai oleh modal penyertaan untuk melapirkan secara berkala kepada menteri yang bersangkutan.


TM- 4
l  Hirarki Tanggung Jawab












-     Pengawas
ü  Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
ü  UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
-       Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
-       Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
-     Pengelola
ü   Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
ü   Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
ü   Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
ü   Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
-     Pengurus
ü  Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota
ü  Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
                               I.            Tugas Pengurus
ü   Mengelola Koperasi dan Usahanya
ü   Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi
ü   Menyelenggarakan Rapat Anggota
ü    Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas
ü   Menyelengarakan pembukuan keuangan
ü   Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
                            II.            Wewenang Pengurus
-       Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan
-       Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam  Anggaran Dasar
-       Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperas
Catatan : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat ‘Manajer’ maka perlu dibentuk Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus lengkap / pleno yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas operasional sekaligus wakil pengurus lengkap.Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara.
TM- 5
l  Pengertian Badan Usaha Koperasi sebagai Bahan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasiandisebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer). Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hokum dan subjek ekonomi tersendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomiyang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.
Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efesiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang dimaksud di atas, juga harus memasukkan system keanggotaan (membership system) sebagai system yang ke lima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai system ke lima kedalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selainitu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.
-       Koperasi sebagai Badan Usaha
o   Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
o   Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
o   Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasao   Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
l  Tujuan dan Nilai Koperasi
3.      Tujuan Koperasi
Dalam membentuk sebuah Koperasi diharapkan mampu mencapai tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :
-  Untuk membangun dan mengembangkan suatu potensi atau kemampuan ekonomi anggota yang khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan sebuahkesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
-    Berperan dan aktif dalam upaya mempertinggi sebuah kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan suatuperekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
-   Berusaha dalam mewujudkan dan mengembangkan suatu perekonomian nasional yang merupakan suatu usaha bersama yang berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi. 
4.      Nilai-Nilai Koperasi
Nilai-nilai koperasi adalah sebuah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli terhadap sesama anggota. Koperasi Indonesia berdiri karena nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia.
-     Mempunyai nilai kekeluargaan
-     Mempunyai nilai dalam menolong diri sendiri
-     Mempunyai nilai dalam bertanggung jawab
-     Mempunyai nilai Demokrasi
-     Mempunyai nilai berkeadilan
-     Dan mempunyai nilai kemandirian
5.      Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
-       Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
-       Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
-       Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll

Nama anggota kelompok
1. Debby Silvia Putri (21216756)
2. Iin Yuliana (23216390)
3. Sri Winarti (2816015)

Sumber :


2 komentar:

  1. Saya Widaya Tarmuji, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah TRACY MORGAN LOAN FIRM. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Tapi Tracy Morgan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: tracymorganloanfirm@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: widayatarmuji@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati

    BalasHapus
  2. Kami CREDIT FINANCIAL GROUP memberikan kredit / pinjaman kepada semua klien terhormat kami yang telah kehilangan harapan untuk mencapai kemandirian finansial bahkan dengan nilai nol kredit Anda bisa menjadi dermawan kaya saat Anda melalui layanan keuangan yang akan kami berikan kepada kamu. Lupakan tentang kedatangan singkat finansial yang telah Anda hadapi dengan fokus pada kami dan kami meyakinkan dan menjamin bahwa tidak ada yang bisa menyamai kehidupan kredit Anda saat pinjaman Anda telah dicairkan dalam waktu sesingkat mungkin karena semua proses kami sangat fleksibel dan ramah Harap hubungi kami segera melalui email kami: [creditfinancialgroup01@gmail.com] BBM-INVITES={DDA46523}

    BalasHapus