NPM : 28216015
Kelas: 2EB19
TM - 2
l
Prinsip-Prinsip Koperasi
Ø Prinsip Koperasi
Menurut Para Ahli
-
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H.
Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang
adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota.
-
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori
oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi
koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
1.
Pengawasan secara demokratis
2.
Keanggotaan yang terbuka
3.
Bunga atas modal dibatasi
4.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya
5.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.
Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip
koperasi
8.
Netral terhadap politik dan agama
-
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen.
Menurut Freidrich
William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai
berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
-
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi
menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja tak
terbatas
- SHU untuk cadangan dan
untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota
terbatas
- Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota
- .
-
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
1. Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
1)
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2)
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi
dalam koperasi
3)
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4)
Adanya pembatasan bunga atas modal
5)
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat
umumnya
6)
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7)
Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip
dasar percaya pada diri sendiri
2.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU
No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1)
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3)
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
masing-masing
4)
Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5)
Kemandirian
6)
Pendidikan perkoperasian
7)
Kerja sama antar koperasi
Terdapat 5 prinsip koperasi yang menjadi
pedoman koperasi bekerja ialah:
1)
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4)
Pemberian balas terhadap modal terbatas
5)
Kemandirian
TM-
3
l Dasar
hukum pembentukan koperasi
1.
Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun
1994 tentang Persyaratan
dan Tata Cara. Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar
2.
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006
tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Nomor :
98/Kep/KEP/KUKM/X/2004
tanggal 24 September
2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Pendirian
Koperasi.
4.
UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi
: badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasal 1, ayat [1] )
(UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh
Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor
116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor
12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832).
5.
UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan
Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan usaha simpan pinjam
: kegiatan yang
dilakukan untuk menghimpun
dana dan menyalurkan melalui
usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi
ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] ). Calon anggota koperasi
sebagaimana dimaksud dalam
waktu paling lama
3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal
18 ayat [2] ).
TM-3
l Dasar
Hukum Pembentukan Koperasi
1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992
Undang-undang No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam undang undang ini menegaskan bahwa
pembinaan koperasi, pengesahan perubahan anggaran dasar dan pemberian status
badan hukum koperasi merupakan wewenang serta tanggung jawab pemerintah.
Wewenang tersebut dapat dilimpahkan pada menteri yang membidangi koperasi.
Dengan demikian pemerintah bukan untuk mencampuri urusan internal organisasi
koperasi namun hanya mengawasi dan memperhatikan prinsip kemandirian koperasi.
Undang undang ini di
susun dengan maksud untuk memperjelas dan mempertegas jati diri, tujuan, peran,
manajemen, kedudukan serta pemodalan dan pembinaan koperasi agar dapat
terwujudnya kehidupan koperasi sesuai dengan azas koperasi yaitu azas kekeluargaan.
2. Peraturan
Pemerintah No. 4 tahun 1994
Peraturan Pemerintah
No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Koperasi perlu diberikan status badan
hukum agar dapat melaksanakan fungsi dan perannya secara efektif . Untuk
mendapatkan status badan hukum koperasi harus memperoleh akta pendirian yang
sudah mendapatkan pengesahan dari pemerintah yang selanjutnya koperasi
bertindak secara mandiri dan melakukan tindakan hukum sesuai maksud dan
tujuannya.
Perubahan anggaran
dasar koperasi juga memerlukan pengesahan pemerintah yang menyangkut perubahan
bidang usaha, penggabungan atau pembagian koperasi merupakan perubahan yang
sangat mendasar. Perubahan cukup dilaporkan kepada pemerintah dan diumumkan
dalam media massa setempat.
3. Peraturan
Pemerintah No. 17 tahun 1994
Peraturan Pemerintah
No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah. Pembubaran
koperasi dilakukan apabila kegiatan koperasi dirasa membahayakan atau
menghambat sistem koperasi misalnya kelangsungan hidupnya sudah tidak dapat
dipertahankan lagi meskipun sudah diberikan bantuan sekalipun atau tidak
berjalan sesuai dengan undang-undang atau anggaran dasar koperasi maka koperasi
seperti ini sebaiknya di bubarkan. Pembubaran koperasi hanya dapat dilakukan
oleh pemerintah yang berwenang dengan segala jenis pertimbangan.
4. Peraturan
Pemerintah No. 9 tahun 1995
Peraturan Pemerintah
No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Kegiatan simpan pinjam sangat dibutuhkan oleh para anggota koperasi salah
satunya untuk meningkatkan modal usaha mereka. Maka dari itu dalam peraturan
pemerintah ini dimuat ketentuan yang bertujuan agar kegiatan simpan pinjam yang
dilakukan oleh koperasi berkembang dan berjalan secara jelas, mandiri, teratur
dan tangguh. Selain itu juga memuat ketentuan untuk mengantisipasi prospek masa
depan dimana modal usaha sangat menentukan kelangsungan hidup dan anggota yang
bersangkutan.
5. Peraturan
Pemerintah No. 33 tahun 1998
Peraturan Pemerintah
No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi. Peraturan pemerintah
ini mengatur tentang prinsip modal yang meliputi sumber modal penyertaan, hak
dan kewjiban, pengelolaan dan pengawasan, perjanjian sebagai dasar
penyelenggaraan, pengalihan modal penyertaan dan ketentuan peralihan dibiayai
oleh modal penyertaan bagi koperasi yang selama ini telah menyelenggarakan
usaha. Pelaksanaan modal penyertaan perlu diatur dalam sebuah peraturan
pemerintah untuk mempertegas kedudukan modal penyertaan dan memberikan
kepastian hukum bagi pemodal dan koperasi.
Sebagai bagian dari
koperasi modal penyertaan yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara
pemodal dan koperasi hal ini tidak terlepas dari pembinaan menteri. Menteri
bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan koperasi, maka dari itu
peraturan pemerintah ini juga mengatur koperasi yang penyelanggaraan usahanya
dibiayai oleh modal penyertaan untuk melapirkan secara berkala kepada menteri
yang bersangkutan.
TM-
4
l Hirarki Tanggung Jawab
- Pengawas
ü Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
ü UU
25 Th. 1992 pasal 39 :
- Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
- Pengelola
ü Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
ü Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
ü Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
ü Diangkat
& diberhentikan oleh pengurus
- Pengurus
ü Pasal
29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa
rapat Anggota
ü Pasal
30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
I.
Tugas Pengurus
ü Mengelola
Koperasi dan Usahanya
ü Mengajukan
rencana kerja serta APB KOperasi
ü Menyelenggarakan
Rapat Anggota
ü Mengajukan Laporan Keuangan dan
Pertanggungjawaban tugas
ü Menyelengarakan
pembukuan keuangan
ü Memelihara
buku daftar anggota dan pengurus.
II.
Wewenang Pengurus
- Mewakili
Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan
- Memutuskan
penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai
dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
- Melakukan
tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperas
Catatan : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat
‘Manajer’ maka perlu dibentuk Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus
lengkap / pleno yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas operasional
sekaligus wakil pengurus lengkap.Pengurus Harian terdiri dari : Ketua,
Sekretaris, Bendahara.
TM- 5
l Pengertian
Badan Usaha Koperasi sebagai Bahan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun
1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah
perusahan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada
konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai
badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan
non fisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat
menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk
kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan
karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak
koperasi. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non
koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasiandisebutkan bahwa,
anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa
ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer).
Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan
demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek
hokum dan subjek ekonomi tersendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan
ekonomiyang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan
ekonomi tersebut.
Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan
tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efesiensi dan efektifitas pencapaian
tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang
dimaksud di atas, juga harus memasukkan system keanggotaan (membership system)
sebagai system yang ke lima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan
sebagai system ke lima kedalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut
merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selainitu, dapat bekerja
atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.
- Koperasi sebagai Badan Usaha
o Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
o Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
o Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasao Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
- Koperasi sebagai Badan Usaha
o Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
o Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
o Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasao Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
l Tujuan dan Nilai Koperasi
3.
Tujuan Koperasi
Dalam
membentuk sebuah Koperasi diharapkan mampu mencapai tujuannya
yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :
- Untuk
membangun dan mengembangkan suatu potensi atau kemampuan ekonomi
anggota yang khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
sebuahkesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan dan aktif
dalam upaya mempertinggi sebuah kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Untuk
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan suatuperekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha
dalam mewujudkan dan mengembangkan suatu perekonomian nasional yang merupakan
suatu usaha bersama yang berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
4. Nilai-Nilai
Koperasi
Nilai-nilai
koperasi adalah sebuah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian,
demokrasi, kesamaan, serta peduli terhadap sesama anggota. Koperasi Indonesia berdiri
karena nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong
yang sejak lama ada di Indonesia.
-
Mempunyai nilai kekeluargaan
-
Mempunyai nilai dalam menolong diri
sendiri
-
Mempunyai nilai dalam bertanggung
jawab
-
Mempunyai nilai Demokrasi
-
Mempunyai nilai berkeadilan
-
Dan mempunyai nilai kemandirian
5. Keterbatasan
Teori Perusahaan
Tujuan
perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik
karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori
tersebut adalah segai berikut.
-
Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan
penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb
yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan
setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang
saham (stock holders).
-
Tujuan Perusahaan adalah untuk
memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil
ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat
dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from
ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan
manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan
(fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada
memaksimumkan keuntungan perusahaan.
-
Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan
sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan
oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana
tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan
data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat
berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan
(sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
Nama anggota kelompok
1. Debby Silvia Putri (21216756)
2. Iin Yuliana (23216390)
3. Sri Winarti (2816015)
Sumber :
Saya Widaya Tarmuji, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah TRACY MORGAN LOAN FIRM. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
BalasHapusTapi Tracy Morgan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: tracymorganloanfirm@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: widayatarmuji@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati
Kami CREDIT FINANCIAL GROUP memberikan kredit / pinjaman kepada semua klien terhormat kami yang telah kehilangan harapan untuk mencapai kemandirian finansial bahkan dengan nilai nol kredit Anda bisa menjadi dermawan kaya saat Anda melalui layanan keuangan yang akan kami berikan kepada kamu. Lupakan tentang kedatangan singkat finansial yang telah Anda hadapi dengan fokus pada kami dan kami meyakinkan dan menjamin bahwa tidak ada yang bisa menyamai kehidupan kredit Anda saat pinjaman Anda telah dicairkan dalam waktu sesingkat mungkin karena semua proses kami sangat fleksibel dan ramah Harap hubungi kami segera melalui email kami: [creditfinancialgroup01@gmail.com] BBM-INVITES={DDA46523}
BalasHapus